Langsung ke konten utama

E-Commerce (tugas 4) Softskill

E-Commerce
Pengertian E-commerce
Menurut Adi Nugroho (2006:1) Electronic Commerce (e-commerce) merupakan konsep baru yang biasa digambarkan sebagai proses jual beli barang atau jasa pada World Wide Web Internet atau proses jual beli atau pertukaran produk, jasa dan informasi melalui jaringan informasi termasuk internet. Ecommerce merupakan kegiatan bisnis yang dijalankan secara elektronik melalui suatu jaringan internet atau kegiatan jual beli barang atau jasa melalui jalur komunikasi digital.
Menurut Kienan (2001:4) pada dasarnya E-commerce adalah melakukan bisnis online. Dalam bentuknya yang paling jelas E-commerce menjual produk kepada konsumen secara online, tapi faktanya jenis bisnis apapun yang dilakukan secara elektronik adalah E-commerce. Sederhananya Ecommerce adalah membuat, mengelola dan meluaskan hubungan komersial secara online.
Menurut Onno W. Purbo dan Aang Arif Wahyudi dalam David Baum (2001:2) memberikan pengertian “E-commerce sebagai satu set dinamis teknologi, aplikasi, dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen, dan komunitas tertentu melalui transaksi elektronik dan perdagangan barang, pelayanan, dan informasi yang dilakukan secara elektronik”.
Menurut Dian (2003:1) “E-commerce merupakan suatu cara berbelanja atau berdagang secara online atau direct selling yang memanfaatkan fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan get and deliver”. Ecommerce juga akan merubah semua kegiatan marketing dan sekaligus memangkas biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading (perdagangan).
Dapat disimpulkan bahwa E-commerce yaitu berarti membeli atau menjual secara electronic yang dilakukan pada jaringan internet. E-commerce terlihat lebih nyata, dengan adanya kebutuhan penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi.
Jenis Situs Web E-Commerce
            Menurut Darul quthni (2006:2) dalam terminology E-commerce yang popular, transaksi yang dialakukan didasarkan pada beberapa jenis yaitu:
1.        B2B (Business to Business) yaitu situs web E-commerce yang melakukan kegaiatan bisnis antar pelaku kegiatan bisnis. Adapun karakteristik dari jenis B2B (Business to Business) yaitu:
a.       Pertukaran data (data exchange) berlangsung berulang-ulang dan secara berkala, misalnya setiap hari, dengan format data yang sudah disepakati bersama. Dengan kata lain, servis yang digunakan sudah tertentu. Hal ini memudahkan pertukaran data untuk dua entiti yang menggunakan standar yang sama.
b.      Salah satu pelaku dapat melakukan inisiatif untuk mengirimkan data, tidak harus menunggu partnernya.
2.        B2C (Business to Customer) yaitu situs web E-commerce yang melakukan kegiatan bisnis langsung dengan konsumen.Karakteristik B2C (Business to Customer) yaitu:
a.    Terbuka untuk umum, dimana informasi disebarkan ke umum.
b.    Servis yang diberikan bersifat umum (generic) dengan mekanisme yang dapat digunakan oleh khalayak ramai. Sebagai contoh, karena sistem Web sudah umum digunakan maka servis diberikan dengan menggunakan basis Web.
c.    Servis diberikan berdasarkan permohonan (on demand). Konsumer melakukan inisiatif dan produser harus siap memberikan respon sesuai dengan permohonan.
3.        B2G (Business to Goverment) yaitu situs web E-commerce yang melakukan kegiatan bisnis dengan pemerintah.
4.        C2B (Comsumen to Business) Dalam C2B konsumen memeritahukan kebutuhan atas suatu produk atau jasa tertentu, dan para pemasok bersaing untuk menyediakan produk atau jasa tersebut ke konsumen. Contohnya di priceline.com, dimana pelanggan menyebutkan produk dan harga yang diinginkan.
5.        C2C (Customer to Customer) yaitu situs web E-commerce yang melakukan kegiatan bisnis antar konsumen. Contoh C2C adalah iklan baris dan toko-toko buku online yang dimiliki oleh individu yang pada umumnya memanfaatkan layanan blog gratis seperti blogspot.
6.        Mobile commerce (m-commerce) yaitu transaksi dan aktivitas EC dilakukan dengan teknologi wireless (misal telepon selular)
7.        e-learning yaitu penyampaian informasi secara online untuk tujuan pelatihan dan pendidikan.
8.        exchange (e-exchange) yaitu pasar elektronik untuk umum yang beranggotakan banyak pembeli dan penjual.
Dentamedia Online termasuk kedalam jenis situs C2C atau Customer to Customer.
Peraturan E-Commerce di Indonesia
Peraturan ini dijadikan dasar hukum penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan konsumen dalam kegiatan perdagangan via sistem elektronik. UU No. 7 Tahun 2014 mendefinisikan PMSE sebagai perdagangan yang transaksinya dilakukan dengan serangkaian perangkat atau prosedur elektronik.
Yang termasuk dalam PMSE adalah pedagang/merchant dan PPSE (Penyelenggara Perdagangan Secara Elektronik) seperti penyelenggara komunikasi elektronik, iklan elektronik, penyelenggara sistem aplikasi transaksi elektronik, penyelenggara sistem aplikasi transaksi elektronik, penyelenggara jasa aplikasi sistem pembayaran secara elektronik, serta penyelenggara jasa dan sistem aplikasi pengiriman barang.
Peraturan yang mengatur bisnis e-commerce Indonesia di UU No.7 Tahun 2014 ada di BAB VIII – Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Isinya adalah sebagai berikut:
BAB VIII
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 65
1.      Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.
2.       Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3.      Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
4.      Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
A.     identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;
B.     persyaratan teknis Barang yang ditawarkan;
C.     persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan;
D.      harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; dan
E.      cara penyerahan Barang.
5.      Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.
6.      Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.

Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Sinyalemen peraturan akan bertambah diungkap oleh Menkominfo RI Rudiantoro pada Diskusi Terbuka @5minutes for e-Commerce 2016 yang digelar 22 Januari lalu di Hotel Le Meridien Jakarta Pusat. Rudiantara menegaskan komitmen pemerintah mendorong perkembangan e-commerce di Indonesia yang kelak cukup hanya mendaftarkan diri atau akreditasi, tanpa perlu membuat sertifikasi dengan cara pembentukan asosiasi yang berkompeten dalam hal itu.
Kementerian Perdagangan RI di acara yang sama, menyebutkan berupaya membuat regulasi yang melindungi startup lokal serta kewajiban bermitra bagi investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia. Hal tersebut dicetuskan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina. Langkah tersebut dianggap perlu karena dapat mengembangkan serta berbagi ilmu dan pengalaman dengan startup luar. “Kami juga nantinya akan mengatur peraturan yang sifatnya light touch regulation, yaitu peraturan yang sifatnya meringankan para pelaku UKM serta e-commerce pemula,” tambahnya.
Kemenkominfo, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Indonesian E-Commerce Association (idEA) serta lembaga e-commerce lainnya, Kementerian Perdagangan akan membahas susunan peraturan dan regulasi yang jelas agar UKM dan lembaga e-commerce di Indonesia dapat terakomodir. Hal ini dapat Anda simak langsung kelak di Indonesian E-Commerce Summit & Expo (IESE) 2016 yang akan digelar di Indonesia Convention & Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang – Banten, 27 -29 April mendatang.




Daftar Pustaka

(20. 52 08-04-2016)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Letter Of Credit (tugas 3) softskill

Letter Of Credit A.      Pengertian Letter of Credit Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan) [1] . Letter of credit adalah sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh sebuiah bank atas nama salah satu nasabahanya yang menguasakan seseorang atau  sebuah perusahaan instrumen tersebut menarik wesel atas bank bersangkutan atau salah satu bank korespondennya bagi kepentingannya, berdasarkan kondisi – kondisi / persyaratan – persyaratan yang tercantum dalam instrumen tersebut. Transaksi perdagangan ekspor – impor pada dasarnya dapat dilakukan dengan atau tanpa L/C, namun karena L/C melindungi kedua belah pihak, eksportir dan importir, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu maka transaksi L/C lebih disenangi...

REVIEW JURNAL 2

Jurnal penelitian     : perhitungan harga pokok produksi dalam penentuan harga jual pada cv.Minahasa mantap perkasa    Penulis                     : Pradana Setiadi, Dvid P.E. Saerang. Treesje Runtu Nama Jurnal            : Vol. 14 No. 2 Mei 2014 Tahun terbit            : 2014 A.   LATAR BELAKANG PENDAHULUAN Sebagian  besar  perusahaan  pada  umumnya  bertujuan  untuk  mendapatkan  keuntungan  yang optimum.  Untuk  memperoleh  keuntungan  atau  laba  yang  optimum,  khususnya  untuk perusahaan manufaktur, peranan perhitungan harga pokok produksi dan perhitungan harga jual sangat berperan, hal  ini  berkaitan  dengan  persaingan  harga  jual  produk  dengan  perusahaan-perusahaan  lain  yang sejeni...

COMPARISONS AND COMPARATIVES

SUPERLATIVE  He is the most handsome boy that i have ever seen. Valentino Rossi is the most famous of all MotoGP riders. I speak English the most fluently in the office. EQUAL COMPARISONS Your my story is as  boring as her story. My car runs as fast  as yours. She cooks as well as her mother. DOUBLE COMPARATIVE  The more you try to forget him, the more you remember him. The hotter it is, the more miserable she feels. The less you care about what others say, the happier you are UNEQUAL COMPARISONS Your grade is higher than mine.  Today is hotter than yesterday  This sofa is more comfortable than te other one. http://belajarbahasainggrisdanbelajargrammar.blogspot.co.id/2012/07/comparisons-kalimat-perbandingan.html http://www.tutorialbahasainggris.com/pengertian-dan-contoh-kalimat-superlative-degree-bahasa-inggris.html http://www.tutorialbahasainggris.com/pengertian-rumus-dan-contoh-kalimat-double-comparative.html http://gr...