E-Commerce
Pengertian E-commerce
Menurut
Adi Nugroho (2006:1) Electronic Commerce (e-commerce) merupakan konsep baru yang biasa digambarkan sebagai
proses jual beli barang atau jasa pada World
Wide Web Internet atau proses jual beli atau pertukaran produk, jasa dan
informasi melalui jaringan informasi termasuk internet. Ecommerce merupakan kegiatan bisnis yang dijalankan secara
elektronik melalui suatu jaringan internet atau kegiatan jual beli barang atau
jasa melalui jalur komunikasi digital.
Menurut
Kienan (2001:4) pada dasarnya E-commerce adalah melakukan bisnis online. Dalam bentuknya yang paling
jelas E-commerce menjual produk kepada konsumen secara online, tapi faktanya jenis bisnis apapun yang dilakukan secara
elektronik adalah E-commerce. Sederhananya
Ecommerce adalah membuat, mengelola
dan meluaskan hubungan komersial secara online.
Menurut
Onno W. Purbo dan Aang Arif Wahyudi dalam David Baum (2001:2) memberikan
pengertian “E-commerce sebagai satu set dinamis teknologi, aplikasi, dan proses bisnis
yang menghubungkan perusahaan, konsumen, dan komunitas tertentu melalui
transaksi elektronik dan perdagangan barang, pelayanan, dan informasi yang
dilakukan secara elektronik”.
Menurut
Dian (2003:1) “E-commerce merupakan
suatu cara berbelanja atau berdagang secara online
atau direct selling yang memanfaatkan
fasilitas Internet dimana terdapat website yang dapat menyediakan layanan get
and deliver”. Ecommerce juga akan merubah semua kegiatan marketing dan sekaligus memangkas
biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading (perdagangan).
Dapat
disimpulkan bahwa E-commerce yaitu
berarti membeli atau menjual secara electronic
yang dilakukan pada jaringan internet. E-commerce
terlihat lebih nyata, dengan adanya kebutuhan penjual dan pembeli untuk
melakukan transaksi.
Jenis Situs Web E-Commerce
Menurut Darul quthni (2006:2) dalam terminology E-commerce yang popular, transaksi yang dialakukan
didasarkan pada beberapa jenis yaitu:
1.
B2B (Business to Business) yaitu situs
web E-commerce yang melakukan kegaiatan bisnis antar pelaku kegiatan bisnis.
Adapun karakteristik dari jenis B2B (Business to Business) yaitu:
a. Pertukaran
data (data exchange) berlangsung berulang-ulang dan secara berkala, misalnya
setiap hari, dengan format data yang sudah disepakati bersama. Dengan kata
lain, servis yang digunakan sudah tertentu. Hal ini memudahkan pertukaran data
untuk dua entiti yang menggunakan standar yang sama.
b. Salah
satu pelaku dapat melakukan inisiatif untuk mengirimkan data, tidak harus
menunggu partnernya.
2.
B2C (Business to Customer) yaitu
situs web E-commerce yang melakukan kegiatan bisnis langsung dengan
konsumen.Karakteristik B2C (Business to Customer) yaitu:
a. Terbuka
untuk umum, dimana informasi disebarkan ke umum.
b. Servis
yang diberikan bersifat umum (generic) dengan mekanisme yang dapat
digunakan oleh khalayak ramai. Sebagai contoh, karena sistem Web sudah
umum digunakan maka servis diberikan dengan menggunakan basis Web.
c. Servis
diberikan berdasarkan permohonan (on demand). Konsumer melakukan
inisiatif dan produser harus siap memberikan respon sesuai dengan permohonan.
3.
B2G (Business to Goverment) yaitu
situs web E-commerce yang melakukan kegiatan bisnis dengan pemerintah.
4.
C2B (Comsumen to Business) Dalam
C2B konsumen memeritahukan kebutuhan atas suatu produk atau jasa tertentu, dan
para pemasok bersaing untuk menyediakan produk atau jasa tersebut ke konsumen.
Contohnya di priceline.com, dimana pelanggan menyebutkan produk dan harga yang
diinginkan.
5.
C2C (Customer to Customer) yaitu
situs web E-commerce yang melakukan kegiatan bisnis antar konsumen.
Contoh C2C adalah iklan baris dan toko-toko buku online yang dimiliki
oleh individu yang pada umumnya memanfaatkan layanan blog gratis seperti blogspot.
6.
Mobile commerce (m-commerce) yaitu
transaksi dan aktivitas EC dilakukan dengan teknologi wireless (misal
telepon selular)
7.
e-learning yaitu
penyampaian informasi secara online untuk tujuan pelatihan dan
pendidikan.
8.
exchange (e-exchange) yaitu
pasar elektronik untuk umum yang beranggotakan banyak pembeli dan penjual.
Dentamedia
Online termasuk kedalam jenis situs C2C atau Customer to Customer.
Peraturan E-Commerce di Indonesia
Peraturan
ini dijadikan dasar hukum penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PMSE) dan konsumen dalam kegiatan perdagangan via sistem elektronik. UU No. 7
Tahun 2014 mendefinisikan PMSE sebagai perdagangan yang transaksinya dilakukan
dengan serangkaian perangkat atau prosedur elektronik.
Yang
termasuk dalam PMSE adalah pedagang/merchant dan PPSE (Penyelenggara
Perdagangan Secara Elektronik) seperti penyelenggara komunikasi elektronik,
iklan elektronik, penyelenggara sistem aplikasi transaksi elektronik,
penyelenggara sistem aplikasi transaksi elektronik, penyelenggara jasa aplikasi
sistem pembayaran secara elektronik, serta penyelenggara jasa dan sistem
aplikasi pengiriman barang.
Peraturan
yang mengatur bisnis e-commerce Indonesia di UU No.7 Tahun 2014 ada di BAB VIII
– Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Isinya adalah sebagai berikut:
BAB VIII
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 65
1. Setiap
Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan
sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan
benar.
2. Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan
Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai
dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Penggunaan
sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan
yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
4. Data
dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
A. identitas
dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;
B. persyaratan
teknis Barang yang ditawarkan;
C. persyaratan
teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan;
D. harga
dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; dan
E. cara
penyerahan Barang.
5. Dalam
hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik,
orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa
tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa
lainnya.
6. Setiap
Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan
sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap
dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif
berupa pencabutan izin.
Pasal 66
Ketentuan
lebih lanjut mengenai transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Sinyalemen
peraturan akan bertambah diungkap oleh Menkominfo RI Rudiantoro pada Diskusi
Terbuka @5minutes for e-Commerce 2016 yang digelar 22 Januari lalu di Hotel Le
Meridien Jakarta Pusat. Rudiantara menegaskan komitmen pemerintah mendorong
perkembangan e-commerce di Indonesia yang kelak cukup hanya mendaftarkan diri
atau akreditasi, tanpa perlu membuat sertifikasi dengan cara pembentukan
asosiasi yang berkompeten dalam hal itu.
Kementerian
Perdagangan RI di acara yang sama, menyebutkan berupaya membuat regulasi yang
melindungi startup lokal serta kewajiban bermitra bagi investor asing yang
ingin berinvestasi di Indonesia. Hal tersebut dicetuskan oleh Direktorat
Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina. Langkah tersebut dianggap
perlu karena dapat mengembangkan serta berbagi ilmu dan pengalaman dengan
startup luar. “Kami juga nantinya akan mengatur peraturan yang sifatnya light
touch regulation, yaitu peraturan yang sifatnya meringankan para pelaku UKM
serta e-commerce pemula,” tambahnya.
Kemenkominfo,
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Indonesian E-Commerce Association (idEA) serta
lembaga e-commerce lainnya, Kementerian Perdagangan akan membahas susunan
peraturan dan regulasi yang jelas agar UKM dan lembaga e-commerce di Indonesia
dapat terakomodir. Hal ini dapat Anda simak langsung kelak di Indonesian
E-Commerce Summit & Expo (IESE) 2016 yang akan digelar di Indonesia
Convention & Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang – Banten, 27 -29 April
mendatang.
Daftar
Pustaka
(20.
52 08-04-2016)
http://iese.id/aturan-baru-e-commerce-indonesia/
(08-04-2016 22.15)
Komentar
Posting Komentar