A.
Pengertian Cyber Crime
Cyber Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana
menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan
tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya
hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan
masih bnyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap
privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.
Dalam definisi lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang
mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam
kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas,
pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu
kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur
utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional
dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau
memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Kejahatan komputer mencakup berbagai potensi kegiatan ilegal.
Umumnya, kejahatan ini dibagi menjadi dua kategori:
(1)
kejahatan yang menjadikan jaringan komputer dan divais secara langsung menjadi
target;
(2)
Kejahatan yang terfasilitasi jaringan komputer atau divais, dan target utamanya
adalah jaringan komputer independen atau divais.
B. Konsep Dasar CyberCrime
Pada
awalnya, cyber crime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut mandell
dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime:
1.
Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau
penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan
bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2.
Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau
lunak, sabotase danpemerasan
Pada
dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem
informasi baik sisteminformasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang
merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaraninformasi kepada pihak lainnya.
C. Pengertian Hacker
Hacker adalah orang yang mempelajari,
menganalisa, memodifikasi, menerobos masuk ke dalam komputer dan jaringan
komputer, baik untuk keuntungan atau dimotivasi oleh tantangan.
Hacker memiliki konotasi negatif karena
kesalahpahaman masyarakat akan perbedaan istilah hacker dan cracker.
Banyak orang memahami bahwa hacker-lah yang mengakibatkan kerugian
pihak tertentu seperti mengubah tampilan suatu situs web (defacing),
menyisipkan kode-kode virus, dll. Padahal mereka adalah cracker-lah
yang menggunakan celah-celah keamanan yang belum diperbaiki oleh pembuat
perangkat lunak (bug) untuk menyusup dan merusak suatu sistem. Atas
alasan ini biasanya parahacker dipahami menjadi dua golongan
:
1. White
Hat Hacker adalah istilah teknologi informasi yang mengacu
kepada hackeryang secara etis menunjukkan kelemahan dalam sebuah
sistem komputer. White hat secara umum lebih memfokuskan aksinya kepada
bagaimana melindungi sebuah sistem, dimana bertentangan dengan black
hat yang lebih memfokuskan aksinya kepada bagaimana menerobos sistem
tersebut.
Topi putih
atau White Hat Hacker adalah pahlawan atau orang baik,
terutama dalam bidang komputer, dimana ia menyebut etika hacker atau penetrasi
penguji yang berfokus pada mengamankan dan melindungi IT sistem. Peretas topi
putih atau peretas suci, juga dikenal sebagai "good hacker,"
adalah ahli keamanan komputer, yang berspesialisasi dalam penetrasi pengujian,
dan pengujian metodologi lain, untuk memastikan bahwa perusahaan sistem
informasi yang aman. Pakar keamanan ini dapat memanfaatkan berbagai metode
untuk melaksanakan uji coba mereka, termasuk rekayasa sosial taktik, penggunaan
alat-alat hacking, dan upaya untuk menghindari keamanan untuk mendapatkan masuk
ke daerah aman.
2. Black
Hat Hacker adalah dalam penggunaan umum, hacker adalah
seseorang yang menerobos masuk ke dalam komputer, biasanya dengan memperoleh
akses ke kontrol administratif. Beberapa berpendapat bahwa hacker,digambarkan
sebagai orang yang menerobos masuk ke dalam komputer dengan cara menerobos
sistem keamanannya.di dunia ada komunitas hacker.komunitas hacker
ini adalah komunitas orang yang memiliki minat besar dalam pemrograman
komputer, sering menciptakan perangkat lunak open source.
Orang-orang ini sekarang mengacu pada cyber-criminal hacker sebagai
"cracker".
D. Undang-undang Yang Mengatur Tentang
Cybercrime
1)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik
(ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21
April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur
mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang
cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak
bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna
teknologi informasi
guna
mencapai sebuah kepastian hukum.
a.
Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama
6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap
kesusilaan.
b.
Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam transaksi elektronik.
c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan
secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer
dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access).
Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana
dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang
berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system
elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau
memiliki.
g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
contoh kasus cyber crime dan penyelesain
PEMBOBOLAN BANK
Pencurian
uang nasabah terus marak terjadi di Jakarta, dan kota-kota besar lainnya. Kali
ini polisi mengungkap pencurian uang nasabah bank melalui layanan internet
banking, yang disediakan pihak bank.
“Tersangka mengambil uang dengan membobol
user ID atau data nasabah. Milik korban berinisial AS dan WRS,” kata Kasat
Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Winston Tommy Watuliu, dalam keterangan
persnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2).
Selanjutnya, kata Winston, pelaku
melakukan pengacakan password nasabah dengan menggunakan data-data pribadi para
korban. Setelah berhasil menemukan password, maka uang nasabah yang tercantum
di-usser ID itu dipindahkan ke beberapa rekening penampung, dan selanjutnya
uang yang berhasil dicuri digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Pelaku melakukan konfigurasi pin
ke pasword, dengan megunakan data-data lahir nasabah, yang dilakukan untuk
menggunakan pembobolan,” jelas Winston.
Dia menjelaskan, umumnya nasabah bank menggunakan tanggal lahir sebagai nomor pin atau password ID di layanan internet banking bank tersebut. Sehingga pelaku dapat dengan mudah menggasak uang nasabah, ketika pin yang dimasukan cocok dengan milik nasabah.
“Diupayakan data rahasia nasabah bank jangan menggunakan data yang diketahui orang lain, seperti tanggal lahir,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, umumnya nasabah bank menggunakan tanggal lahir sebagai nomor pin atau password ID di layanan internet banking bank tersebut. Sehingga pelaku dapat dengan mudah menggasak uang nasabah, ketika pin yang dimasukan cocok dengan milik nasabah.
“Diupayakan data rahasia nasabah bank jangan menggunakan data yang diketahui orang lain, seperti tanggal lahir,” imbuhnya.
Ditanya nama bank swasta yang
dirugikan dalam kasus ini, Winston enggan membeberkan nama bank tersebut. Dia
hanya mengatakan hanya 1 bank saja yang dirugikan dalam kasus ini. Lebih lanjut
dia mengatakan, kasus ini terjadi pada 25 Januari 2009 sampai Agustus 2009, di
kawasan Jakarta Selatan.
Dalam kasus polisi telah
menetapkan seorang tersangka dan melakukan penahanan, terhadap pria berinisial
EYN, usia sekitar 30 tahun. Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial HH
masih dalam pencarian.
“EYN profesinya jobless
(pengangguran), sebelumnya dia bekerja sebagai karyawan swasta,” paparnya. Dia
mengatakan, EYN berlatar pendidikan S1 perguruan tinggi di Jakarta, dan tidak
memiliki riwayat bekerja pada perusahaan perbankan.
Tersangka terancam pasal 363
KUHP, UU No 25 Tahun 2003 tentang pencucian uang, dan UU No 11 Tahun 2008
tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman lebih dari 4
tahun penjara.
Ada pun barang bukti yang disita
polisi antara lain, 1 buah lapotop, 1 buah modem internet, 1 buah flash disk,
dan 1 buah telepon genggam. Dalam kejahatan ini, sedikitnya 2 orang menjadi
korban pembobolan rekening via internet banking tersebut, yakni AS dengan
kerugian RP 60 juta dan WRS dengan kerugian sebesar Rp 610 ribu. Keduanya
merupakan karyawan swasta.
Di Indonesia pernah terjadi kasus
cybercrime yang berkaitan dengan kejahatan bisnis, tahun 2000 beberapa situs
atau web Indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan
dirinya Fabianclone dan naisenodni. Situs tersebut adalah antara lain
milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan Indosatnet (Agus Raharjo, 2002.37).
Selanjutnya pada bulan September
dan Oktober 2000, seorang craker dengan
julukan fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini
memberikan layanan internet banking pada nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan
sangat besar dan mengakibatkan terputusnya layanan nasabah (Agus Raharjo
2002:38).
Kejahatan lainnya yang
dikategorikan sebagai cybercrime dalam kejahatan bisnis adalah Cyber
Fraud, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan melakukan penipuan lewat internet,
salah satu diantaranya adalah dengan melakukan kejahatan terlebih dahulu yaitu
mencuri nomor kartu kredit orang lain dengan meng-hack atau membobol situs
pada internet.
Penyelesain
Kesigapan dan kewaspadaan kita
sebagai nasabah bank untuk mengantisipasi hal tersebut haruslah secermat
mungkin. Contohnya, jangan menggunakan password atau nomor PIN dengan tanggal
lahir ataupun kombinasi angka yang dapat dengan mudah diketahui orang. Kita
sebagai nasabah memang diberikan kemudahan dengan fitur serta fasilitas canggih
dari pihak bank. Namun, di era globalisasi saat ini, teknologi yang semakin
maju merupakan buah simalakama apabila kita tidak dapat mengantisipasinya.
Tetapi, kita tidak boleh takut untuk menghadapi perubahan zaman. Seyogyanya
teknologi itu diciptakan adalah untuk mempermudah manusia di dalam kehidupan
sehari-hari. Jadi jangan takut untuk menggunakan teknologi asal tepat guna
serta selalu waspada untuk mengantisipasi kejahatan dunia cyber yang akan
semakin marak.
Daftar pustaka :
Komentar
Posting Komentar