Langsung ke konten utama

Cyber Crime

A.  Pengertian Cyber Crime
Cyber Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih bnyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.
Dalam definisi lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Kejahatan komputer mencakup berbagai potensi kegiatan ilegal. Umumnya, kejahatan ini dibagi menjadi dua kategori:
(1) kejahatan yang menjadikan jaringan komputer dan divais secara langsung menjadi target;
(2) Kejahatan yang terfasilitasi jaringan komputer atau divais, dan target utamanya adalah jaringan komputer independen atau divais.
B.  Konsep Dasar CyberCrime
Pada awalnya, cyber crime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime:
1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase danpemerasan
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik sisteminformasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaraninformasi kepada pihak lainnya.

 

 

 

C.  Pengertian Hacker


Hacker adalah orang yang mempelajari, menganalisa, memodifikasi, menerobos masuk ke dalam komputer dan jaringan komputer, baik untuk keuntungan atau dimotivasi oleh tantangan.

Hacker memiliki konotasi negatif karena kesalahpahaman masyarakat akan perbedaan istilah hacker dan cracker. Banyak orang memahami bahwa hacker-lah yang mengakibatkan kerugian pihak tertentu seperti mengubah tampilan suatu situs web (defacing), menyisipkan kode-kode virus, dll. Padahal mereka adalah cracker-lah yang menggunakan celah-celah keamanan yang belum diperbaiki oleh pembuat perangkat lunak (bug) untuk menyusup dan merusak suatu sistem. Atas alasan ini biasanya parahacker dipahami menjadi dua golongan : 

1. White Hat Hacker adalah  istilah teknologi informasi yang mengacu kepada hackeryang secara etis menunjukkan kelemahan dalam sebuah sistem komputer. White hat secara umum lebih memfokuskan aksinya kepada bagaimana melindungi sebuah sistem, dimana bertentangan dengan black hat yang lebih memfokuskan aksinya kepada bagaimana menerobos sistem tersebut.

Topi putih atau White Hat Hacker adalah pahlawan atau orang baik, terutama dalam bidang komputer, dimana ia menyebut etika hacker atau penetrasi penguji yang berfokus pada mengamankan dan melindungi IT sistem. Peretas topi putih atau peretas suci, juga dikenal sebagai "good hacker," adalah ahli keamanan komputer, yang berspesialisasi dalam penetrasi pengujian, dan pengujian metodologi lain, untuk memastikan bahwa perusahaan sistem informasi yang aman. Pakar keamanan ini dapat memanfaatkan berbagai metode untuk melaksanakan uji coba mereka, termasuk rekayasa sosial taktik, penggunaan alat-alat hacking, dan upaya untuk menghindari keamanan untuk mendapatkan masuk ke daerah aman.

2. Black Hat Hacker adalah dalam penggunaan umum, hacker adalah seseorang yang menerobos masuk ke dalam komputer, biasanya dengan memperoleh akses ke kontrol administratif. Beberapa berpendapat bahwa hacker,digambarkan sebagai orang yang menerobos masuk ke dalam komputer dengan cara menerobos sistem keamanannya.di dunia ada komunitas hacker.komunitas hacker ini adalah komunitas orang yang memiliki minat besar dalam pemrograman komputer, sering menciptakan perangkat lunak open source. Orang-orang ini sekarang mengacu pada cyber-criminal hacker sebagai "cracker". 
D.  Undang-undang Yang Mengatur Tentang Cybercrime
1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi
guna mencapai sebuah kepastian hukum.
a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

 contoh kasus cyber crime dan penyelesain 


 PEMBOBOLAN BANK
Pencurian uang nasabah terus marak terjadi di Jakarta, dan kota-kota besar lainnya. Kali ini polisi mengungkap pencurian uang nasabah bank melalui layanan internet banking, yang disediakan pihak bank.
“Tersangka mengambil uang dengan membobol user ID atau data nasabah. Milik korban berinisial AS dan WRS,” kata Kasat Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Winston Tommy Watuliu, dalam keterangan persnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2).
Selanjutnya, kata Winston, pelaku melakukan pengacakan password nasabah dengan menggunakan data-data pribadi para korban. Setelah berhasil menemukan password, maka uang nasabah yang tercantum di-usser ID itu dipindahkan ke beberapa rekening penampung, dan selanjutnya uang yang berhasil dicuri digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Pelaku melakukan konfigurasi pin ke pasword, dengan megunakan data-data lahir nasabah, yang dilakukan untuk menggunakan pembobolan,” jelas Winston.
Dia menjelaskan, umumnya nasabah bank menggunakan tanggal lahir sebagai nomor pin atau password ID di layanan internet banking bank tersebut. Sehingga pelaku dapat dengan mudah menggasak uang nasabah, ketika pin yang dimasukan cocok dengan milik nasabah.
“Diupayakan data rahasia nasabah bank jangan menggunakan data yang diketahui orang lain, seperti tanggal lahir,” imbuhnya.
Ditanya nama bank swasta yang dirugikan dalam kasus ini, Winston enggan membeberkan nama bank tersebut. Dia hanya mengatakan hanya 1 bank saja yang dirugikan dalam kasus ini. Lebih lanjut dia mengatakan, kasus ini terjadi pada 25 Januari 2009 sampai Agustus 2009, di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam kasus polisi telah menetapkan seorang tersangka dan melakukan penahanan, terhadap pria berinisial EYN, usia sekitar 30 tahun. Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial HH masih dalam pencarian.
“EYN profesinya jobless (pengangguran), sebelumnya dia bekerja sebagai karyawan swasta,” paparnya. Dia mengatakan, EYN berlatar pendidikan S1 perguruan tinggi di Jakarta, dan tidak memiliki riwayat bekerja pada perusahaan perbankan.
Tersangka terancam pasal 363 KUHP, UU No 25 Tahun 2003 tentang pencucian uang, dan UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara.
Ada pun barang bukti yang disita polisi antara lain, 1 buah lapotop, 1 buah modem internet, 1 buah flash disk, dan 1 buah telepon genggam. Dalam kejahatan ini, sedikitnya 2 orang menjadi korban pembobolan rekening via internet banking tersebut, yakni AS dengan kerugian RP 60 juta dan WRS dengan kerugian sebesar Rp 610 ribu. Keduanya merupakan karyawan swasta.

Di Indonesia pernah terjadi kasus cybercrime yang berkaitan dengan kejahatan bisnis, tahun 2000 beberapa situs atau web Indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya Fabianclone dan naisenodni. Situs tersebut adalah antara lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan Indosatnet (Agus Raharjo, 2002.37).
Selanjutnya pada bulan September dan Oktober 2000, seorang craker dengan julukan fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking pada nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibatkan terputusnya layanan nasabah (Agus Raharjo 2002:38).
Kejahatan lainnya yang dikategorikan sebagai cybercrime dalam kejahatan bisnis adalah Cyber Fraud, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan melakukan penipuan lewat internet, salah satu diantaranya adalah dengan melakukan kejahatan terlebih dahulu yaitu mencuri nomor kartu kredit orang lain dengan meng-hack atau membobol situs pada internet.
Penyelesain
Kesigapan dan kewaspadaan kita sebagai nasabah bank untuk mengantisipasi hal tersebut haruslah secermat mungkin. Contohnya, jangan menggunakan password atau nomor PIN dengan tanggal lahir ataupun kombinasi angka yang dapat dengan mudah diketahui orang. Kita sebagai nasabah memang diberikan kemudahan dengan fitur serta fasilitas canggih dari pihak bank. Namun, di era globalisasi saat ini, teknologi yang semakin maju merupakan buah simalakama apabila kita tidak dapat mengantisipasinya. Tetapi, kita tidak boleh takut untuk menghadapi perubahan zaman. Seyogyanya teknologi itu diciptakan adalah untuk mempermudah manusia di dalam kehidupan sehari-hari. Jadi jangan takut untuk menggunakan teknologi asal tepat guna serta selalu waspada untuk mengantisipasi kejahatan dunia cyber yang akan semakin marak.

Daftar pustaka :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Letter Of Credit (tugas 3) softskill

Letter Of Credit A.      Pengertian Letter of Credit Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan) [1] . Letter of credit adalah sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh sebuiah bank atas nama salah satu nasabahanya yang menguasakan seseorang atau  sebuah perusahaan instrumen tersebut menarik wesel atas bank bersangkutan atau salah satu bank korespondennya bagi kepentingannya, berdasarkan kondisi – kondisi / persyaratan – persyaratan yang tercantum dalam instrumen tersebut. Transaksi perdagangan ekspor – impor pada dasarnya dapat dilakukan dengan atau tanpa L/C, namun karena L/C melindungi kedua belah pihak, eksportir dan importir, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu maka transaksi L/C lebih disenangi...

REVIEW JURNAL 2

Jurnal penelitian     : perhitungan harga pokok produksi dalam penentuan harga jual pada cv.Minahasa mantap perkasa    Penulis                     : Pradana Setiadi, Dvid P.E. Saerang. Treesje Runtu Nama Jurnal            : Vol. 14 No. 2 Mei 2014 Tahun terbit            : 2014 A.   LATAR BELAKANG PENDAHULUAN Sebagian  besar  perusahaan  pada  umumnya  bertujuan  untuk  mendapatkan  keuntungan  yang optimum.  Untuk  memperoleh  keuntungan  atau  laba  yang  optimum,  khususnya  untuk perusahaan manufaktur, peranan perhitungan harga pokok produksi dan perhitungan harga jual sangat berperan, hal  ini  berkaitan  dengan  persaingan  harga  jual  produk  dengan  perusahaan-perusahaan  lain  yang sejeni...

COMPARISONS AND COMPARATIVES

SUPERLATIVE  He is the most handsome boy that i have ever seen. Valentino Rossi is the most famous of all MotoGP riders. I speak English the most fluently in the office. EQUAL COMPARISONS Your my story is as  boring as her story. My car runs as fast  as yours. She cooks as well as her mother. DOUBLE COMPARATIVE  The more you try to forget him, the more you remember him. The hotter it is, the more miserable she feels. The less you care about what others say, the happier you are UNEQUAL COMPARISONS Your grade is higher than mine.  Today is hotter than yesterday  This sofa is more comfortable than te other one. http://belajarbahasainggrisdanbelajargrammar.blogspot.co.id/2012/07/comparisons-kalimat-perbandingan.html http://www.tutorialbahasainggris.com/pengertian-dan-contoh-kalimat-superlative-degree-bahasa-inggris.html http://www.tutorialbahasainggris.com/pengertian-rumus-dan-contoh-kalimat-double-comparative.html http://gr...