Pengertian Etika
Didalam Bisnis
Etika bisnis merupakan
cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang
berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam
suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta
pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra
kerja, pemegang saham, masyarakat.Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik
adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan
berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan
dengan hukum dan peraturan yang berlaku.Etika Bisnis dapat menjadi standar dan
pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai
pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur,
jujur, transparan dan sikap yang profesional.
PENGERTIAN ETIKA BISNIS MENURUT PARA AHLI
· Menurut Velasques(2002), etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yangbenar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi dan perilaku bisnis.
INDIKATOR ETIKA BISNIS
Kehidupan bisnis modern menurut banyak pengamat cenderung
mementingkan keberhasilan material. Menempatkan material pada urutan prioritas
utama, dapat mendorong para pelaku bisnis dan masyarakat umum melirik dan
menggunakan paradigma dangkal tentang makna dunia bisnis itu sendiri.
Sesungguhnya dunia binis tidak sesadis yang dibayangkan orang dan material
bukanlah harga mati yang harus diupayakan dengan cara apa yang dan
bagaimanapun. Dengan paradigma sempit dapat berkonotasi bahwa bisnis hanya
dipandang sebagai sarana meraih pendapatan dan keuntungan uang semata, dengan
mengabaikan kepentingan lainnya. Organisasi bisnis dan perusahaan dipandang
hanya sekedar mesin dan sarana untuk memaksimalkan keuntungannya dan dengan
demikian bisnis semata-mata berperan sebagai jalan untuk menumpuk kekayaan dan
bisnis telah menjadi jati diri lebih dari mesin pengganda modal atau kapitalis.Dari
sudut pandang etika, keuntungan bukanlah hal yang baru, bahkan secara moral
keuntungan merupakan hal yang baik dan diterima. Alasannya adalah sebagai
berikut:
1. Secara moral
keuntungan memungkinkan organisasi/perusahaan untuk bertahan dalam kegiatan
bisnisnya.
2. Tanpa memperoleh
keuntungan tidak ada pemilik modal yang bersedia menanamkan modalnya, dan
karena itu berarti tidak akan terjadi aktivitas yang produktif dalam memacu
pertumbuhan ekonomi.
3. Keuntungan tidak
hanya memungkinkan perusahaan bertahan melainkan dapat menghidupi karyawannya
ke arah tingkat hidup yang lebih baik. Keuntungan dapat dipergunakan sebagai
pengembangan perusahaan sehingga hal ini akan membuka lapangan kerja baru.
Implementasi etika dalam penyelenggaraan bisnis mengikat
setiap personal menurut bidang tugas yang diembannya. Dengak kata lain mengikat
manajer, pimpinan unit kerja dan kelembagaan perusahaan. Semua anggota
organisasi/perusahaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi harus menjabarkan
dan melaksanakan etika bisnis secara konsekuen dan penuh tanggung jawab. Dalam
pandangan sempit perusahaan dianggap sudah dianggap melaksanakan etika bisnis
bilamana perusahaan yang bersangkutan telah melaksanakan tanggung jawab
sosialnya. Dari berbagai pandangan etika bisnis, beberapa indikator yang dapat
dipakai untuk menyatakan bahwa seseorang atau perusahaan telah
mengimplementasikan etika bisnis antara lain adalah:
1. Indikator Etika
Bisnis menurut ekonomi adalah apabila perusahaan atau pebisnis telah melakukan
pengelolaan sumber daya bisnis dan sumber daya alam secara efisien tanpa
merugikan masyarakat lain.
2. Indikator Etika
Bisnis menurut peraturan khusus yang berlaku. Berdasarkan indikator ini
seseorang pelaku bisnis dikatakan beretika dalam bisnisnya apabila
masing-masing pelaku bisnis mematuhi aturan-aturan khusus yang telah disepakati
sebelumnya.
3. Indikator Etika
Bisnis menurut hukum. Berdasarkan indikator hukum seseorang atau suatu
perusahaan dikatakan telah melaksanakan etika bisnis apabila seseorang pelaku
bisnis atau suatu perusahaan telah mematuhi segala norma hukum yang berlaku
dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
4.
Indikator Etika
Bisnis berdasarkan ajaran agama. Pelaku bisnis dianggap beretika bilamana dalam
pelaksanaan bisnisnya senantiasa merujuk kepada nilai-nilai ajaran agama yang
dianutnya.
5. Indikator
Etika Bisnis berdasarkan nilai budaya. Setiap pelaku bisnis baik secara individu
maupun kelembagaan telah menyelenggarakan bisnisnya dengan mengakomodasi
nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang ada disekitar operasi suatu
perusahaan, daerah dan suatu bangsa.
6. Indikator Etika
Bisnis menurut masing-masing individu adalah apabila masing-masing pelaku
bisnis bertindak jujur dan tidak mengorbankan integritas pribadinya.
Prinsip-Prinsip Etika Bisnis
Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh
perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman
agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang
etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan.
1. Prinsip Otonomi
adalah prinsip otonomi memandang bahwa perusahaan secara bebas memiliki
wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan
misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk
pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan
kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
2. Prinsip Kejujuran
adalah prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau
kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam
perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis
melakukan penipuan.
3. Prinsip Tidak
Berniat Jahat merupakan prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran.
Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan
itu.
4.
Prinsip Keadilan
adalah perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan
sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya,
pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain.
5. Prinsip Hormat Pada
Diri Sendiri merupakan prinsip yang mengarahkan agar kita memperlakukan
seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan
orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.
Tujuan Etika Bisnis
Adapun
tujuan etika bisnis adalah untuk menjalankan dan menciptakan sebuah bisnis
seadil mungkin serta menyesuaikan hukum yang sudah dibuat. Selain itu, juga
dimaksudkan untuk menghilangkan ketergantungan pada sebuah kedudukan individu
maupun perusahaan.Ada banyak hal yang bisa dipelajari dari dunia bisnis, salah
satunya adalah kenyataan bahwa etika ternyata menentukan kesuksesan usaha.
Dalam ketatnya persaingan industri modern, karisma tanpa nurani dan kepintaran
tanpa karakter adalah resep kehancuran bisnis paling ampuh. Kompetisi, ambisi,
dan inovasi memang memiliki posisi vital dalam menentukan kesuksesan, namun
ketiga hal ini tetap harus dibalut dengan etika dan profesionalisme.Prinsip
etika dalam hal ini diartikan sebagai standar universal dari apa yang dianggap
salah dan benar dalam menjalankan sebuah usaha. Prinsip-prinsip inilah yang
nantinya mempengaruhi langkah pembuatan keputusan dan menentukan arah masa
depan perusahaan.
Dalam
berbisnis, ethical principal ini juga memegang peranan cukup penting dalam
membangun kredibilitas di mata konsumen. Jika klien menganggap reputasi
perusahaan cukup baik, maka Anda dapat dengan mudah mendapatkan kepercayaan
mereka. Dalam
perkembangannya, terdapat beberapa prinsip etika dalam berbisnis agar usaha
Anda tetap lancar dan stabil menghadapi persaingan, antara lain:
1. Kejujuran – Jujur Ketika
Berkomunikasi atau Bersikap
Kejujuran
merupakan salah satu poin penting untuk menyukseskan usaha sekaligus membangun
kepercayaan klien. Anda wajib bersikap jujur dalam segala hal, mulai dari
sekedar memberikan informasi hingga ketika menganalisa kekurangan perusahaan
yang dipimpin.
2. Integritas
Seorang
pimpinan perusahaan mendapatkan kepercayaan orang lain karena ia memiliki
integritas. Integritas sendiri diartikan sebagai konsistensi dan sinkronisasi
antara pemikiran, perkataan, dan perbuatan. Meski demikian, membangun
integritas tidaklah semudah yang kita bayangan karena seringkali Anda harus
berhadapan dengan berbagai kepentingan lain yang mungkin berseberangan dengan
kepercayaan.
Dalam
hal ini, seseorang dikatakan sebagai pemimpin yang baik jika ia mampu bertahan
dan tidak mengorbankan prinsip yang dipercaya hanya karena mendapat tekanan
dari pihak lain.
3. Memenuhi Janji Serta Komitmen
yang Dibuat
Seorang
pebisnis dapat dipercaya karena ia mau dan mampu berusaha memenuhi segala janji
dan komitmen yang pernah dibuat. Anda tidak boleh sembarangan membuat janji,
namun ketika diucapkan langsung berkomitmen untuk memenuhinya dengan baik.
4. Loyalitas
Loyalitas
adalah hal yang sangat diperlukan agar bisnis dapat berjalan dengan baik tanpa
menimbulkan konflik. Keloyalan dapat ditunjukkan dengan bekerja sesuai dengan
visi dan misi perusahaan serta tidak mencampurkan urusan kantor dengan masalah
pribadi. Anda juga dapat menunjukkan loyalitas dengan memberikan seluruh
kemampuan demi perkembangan perusahaan kearah yang lebih baik.
5. Keadilan
Keadilan
menjadi salah satu hal fundamental yang harus dimiliki setiap pebisnis sukses.
Mereka tidak menggunakan kedudukan atau kekuatan yang dimiliki untuk bersikap
otoriter maupun seenaknya sendiri. Mereka mampu bersikap adil pada setiap
karyawan, menoleransi perbedaan, berpikiran terbuka, mengakui jika melakukan
kesalahan, bahkan tak segan mengubah prinsip atau keputusan jika diperlukan.
6. Kepedulian
Seorang
pebisnis harus menjadi pribadi yang menunjukkan kepedulian, simpatik, dan baik
hati. Anda harus memahami konsep bahwa keputusan dalam berbisnis tidak hanya
berpengaruh bagi perusahaan, namun juga seluruh karyawan dan staf yang terlibat
didalamnya. Seorang pemimpin harus mampu memberikan keputusan yang memiliki
sedikit dampak negatif dan memiliki paling banyak dampak positif.
7. Penghargaan
Anda
harus menjadi pribadi yang menghargai orang lain jika ingin menjadi pebisnis
sukses. Anda juga harus bersikap profesional dengan tidak membedakan perlakuan
kepada orang lain berdasarkan jenis kelamin, ras, agama, maupun
kewarganegaraan. Hal ini penting dilakukan bukan hanya untuk kebaikan
perusahaan, namun juga agar lingkungan kantor tetap kondusif.
8. Mematuhi Aturan
Dunia
bisnis tentu memiliki berbagai aturan yang telah ditetapkan secara tertulis
maupun tidak tertulis. Patuhilah seluruh aturan tersebut agar dapat menjadi
pebisnis yang disegani banyak pihak.
9. Jiwa Kepemimpinan
Seorang
pebisnis harus memiliki jiwa kepemimpinan yang baik dengan menyadari tanggung
jawab yang dipikul. Anda juga harus bisa memotivasi seluruh bawahan agar dapat
bekerja dan menampilkan performa terbaik.
10. Menjaga Reputasi
Seorang
pebisnis harus memiliki kemampuan membangun dan melindungi nama baik perusahaan
beserta seluruh hal yang berada di dalamnya. Hal inilah yang menjadi kunci
datangnya konsumen karena percaya bahwa perusahaan Anda dapat memenuhi segala
kebutuhannya.
Itulah
beberapa poin etika berbisnis yang harus dimiliki jika ingin agar usaha lancar
dan stabil. Anda yang menjalankan poin-poin tersebut akan mendapat pencitraan
positif dari masyarakat sehingga konsumen tak segan menggunakan servis dari
perusahaan
Panduan Rasulullah dalam Etika
Bisnis
Rasululah
SAW sangat banyak memberikan petunjuk mengenai etika bisnis, di antaranya
ialah:
1. Bahwa
prinsip esensial dalam bisnis adalah kejujuran. Dalam doktrin Islam, kejujuran erupakan
syarat paling mendasar dalam kegiatan bisnis. Rasulullah sangat intens
menganjurkan kejujuran dalam aktivitas bisnis. Dalam hal ini, beliau
bersabda:“Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai
aib, kecuali ia menjelaskan aibnya” (H.R. Al-Quzwani). “Siapa yang menipu kami,
maka dia bukan kelompok kami” (H.R. Muslim). Rasulullah sendiri selalu bersikap
jujur dalam berbisnis. Beliau melarang para pedagang meletakkan barang busuk di
sebelah bawah dan barang baru di bagian atas.
2. Kesadaran
tentang signifikansi sosial kegiatan bisnis. Pelaku bisnis menurut Islam, tidak
hanya sekedar mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya, sebagaimana yang
diajarkan Bapak ekonomi kapitalis, Adam Smith, tetapi juga berorientasi kepada
sikap ta’awun (menolong orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis.
Tegasnya, berbisnis, bukan mencari untung material semata, tetapi didasari
kesadaran memberi kemudahan bagi orang lain dengan menjual barang.
3. Tidak
melakukan sumpah palsu. Nabi Muhammad saw sangat intens melarang para pelaku
bisnis melakukan sumpah palsu dalam melakukan transaksi bisnis Dalam sebuah
hadis riwayat Bukhari, Nabi bersabda, “Dengan melakukan sumpah palsu,
barang-barang memang terjual, tetapi hasilnya tidak berkah”. Dalam hadis
riwayat Abu Zar, Rasulullah saw mengancam dengan azab yang pedih bagi orang
yang bersumpah palsu dalam bisnis, dan Allah tidak akan memperdulikannya nanti
di hari kiamat (H.R. Muslim). Praktek sumpah palsu dalam kegiatan bisnis saat
ini sering dilakukan, karena dapat meyakinkan pembeli, dan pada gilirannya
meningkatkan daya beli atau pemasaran. Namun, harus disadari, bahwa meskipun
keuntungan yang diperoleh berlimpah, tetapi hasilnya tidak berkah.
4. Ramah-tamah.
Seorang pelaku bisnis, harus bersikap ramah dalam melakukan bisnis. Nabi
Muhammad Saw mengatakan, “Allah
merahmati seseorang yang ramah dan toleranÂ
dalam berbisnis” (H.R. Bukhari dan Tarmizi).
5. Tidak
boleh berpura-pura menawar dengan harga tinggi, agar orang lain tertarik
membeli dengan harga tersebut. Sabda Nabi Muhammad, “Janganlah kalian melakukan
bisnis najsya (seorang pembeli tertentu, berkolusi dengan penjual untuk
menaikkan harga, bukan dengan niat untuk membeli, tetapi agar menarik orang
lain untuk membeli).
6. Tidak
boleh menjelekkan bisnis orang lain, agar orang membeli kepadanya. Nabi
Muhammad Saw bersabda, “Janganlah seseorang di antara kalian menjual dengan
maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain” (H.R. Muttafaq
‘alaih).
7. Tidak
melakukan ihtikar. Ihtikar ialah (menumpuk dan menyimpan barang dalam masa
tertentu, dengan tujuan agar harganya suatu saat menjadi naik dan keuntungan
besar pun diperoleh). Rasulullah melarang keras perilaku bisnis semacam itu.
8. Takaran,
ukuran dan timbangan yang benar. Dalam perdagangan, timbangan yang benar dan
tepat harus benar-benar diutamakan. Firman Allah: Celakalah bagi orang yang
curang, yaitu orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta
dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka
mengurangi” ( QS. 83: 112).
9. Bisnis
tidak boleh menggangu kegiatan ibadah kepada Allah. Firman Allah, “Orang yang
tidak dilalaikan oleh bisnis lantaran mengingat Allah, dan dari mendirikan
shalat dan membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang hari itu, hati
dan penglihatan menjadi goncang”.
10. Membayar
upah sebelum kering keringat karyawan. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Berikanlah
upah kepada karyawan, sebelum kering keringatnya”. Hadist ini mengindikasikan
bahwa pembayaran upah tidak boleh ditunda-tunda. Pembayaran upah harus sesuai
dengan kerja yang dilakukan.
11. Tidak
monopoli. Salah satu keburukan sistem ekonomi kapitalis ialah melegitimasi
monopoli dan oligopoli. Contoh yang sederhana adalah eksploitasi (penguasaan)
individu tertentu atas hak milik sosial, seperti air, udara dan tanah dan
kandungan isinya seperti barang tambang dan mineral. Individu tersebut mengeruk
keuntungan secara pribadi, tanpa memberi kesempatan kepada orang lain. Ini
dilarang dalam Islam.
12. Tidak
boleh melakukan bisnis dalam kondisi eksisnya bahaya (mudharat) yang dapat
merugikan dan merusak kehidupan individu dan sosial. Misalnya, larangan
melakukan bisnis senjata di saat terjadi chaos (kekacauan) politik. Tidak boleh
menjual barang halal, seperti anggur kepada produsen minuman keras, karena ia
diduga keras, mengolahnya menjadi miras. Semua bentuk bisnis tersebut dilarang
Islam karena dapat merusak esensi hubungan sosial yang justru harus dijaga dan
diperhatikan secara cermat.
13. Komoditi
bisnis yang dijual adalah barang yang suci dan halal, bukan barang yang haram,
seperti babi, anjing, minuman keras, ekstasi, dsb. Nabi Muhammad Saw bersabda,
“Sesungguhnya Allah mengharamkan bisnis miras, bangkai, babi dan
“patung-patung” (H.R. Jabir).
14. Bisnis
dilakukan dengan suka rela, tanpa paksaan. Firman Allah, “Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil,
kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku dengan suka-sama suka di antara kamu”
(QS. 4: 29).
15. Segera
melunasi kredit yang menjadi kewajibannya. Rasulullah memuji seorang muslim
yang memiliki perhatian serius dalam pelunasan hutangnya. Sabda Nabi Saw,
“Sebaik-baik kamu, adalah orang yang paling segera membayar hutangnya” (H.R.
Hakim).
16. Memberi
tenggang waktu apabila pengutang (kreditor) belum mampu membayar. Sabda Nabi
Saw, “Barang siapa yang menangguhkan orang yang kesulitan membayar hutang atau
membebaskannya, Allah akan memberinya naungan di bawah naunganNya pada hari
yang tak ada naungan kecuali naungan-Nya” (H.R. Muslim).
17. Bahwa
bisnis yang dilaksanakan bersih dari unsur riba. Firman Allah, “Hai orang-orang
yang beriman, tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman (QS. al-Baqarah::
278) Pelaku dan pemakan riba dinilai Allah sebagai orang yang kesetanan(QS. 2:
275). Oleh karena itu Allah dan Rasulnya mengumumkan perang terhadap riba.
Yang Dilarang dalam Bisnis
Secara
umum, ada beberapa unsur dalam fikih muamalah yang menyebabkan suatu perbuatan
atau aktivitas bisnis dapat dikategorikan haram.
v Pertama,
zalim. Syariah melarang terjadinya interaksi bisnis yang merugikan atau
membahayakan salah satu pihak. Karena, bila hal itu terjadi, maka unsur
kezaliman telah terpenuhi. "Kalian tidak boleh menzalimi orang lain dan
tidak pula boleh dizalimi orang lain." (QS Al-Baqarah [2]: 279).
v Kedua,
riba. Secara tegas syariah mengharamkan segala bentuk riba. "Wahai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka,jika kamu tidak
mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan
Rasul-Nya akan memerangimu." (QS Al-Baqarah [2]: 278-279).
Bahkan,Rasulullah SAW menyamakan dosa riba dengan zina. "Satu dirham uang
riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan mengetahui bahwa itu adalah uang
riba, dosanya lebih besar daripada berzina sebanyak 36 kali." (HR Ahmad
dari Abdullah bin Hanzhalah dan dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih
al-Jami', no. 3375).
v Ketiga,
maysir (perjudian). "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban) untuk berhala, mengundi nasib dengan
panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka,jauhilah
perbuatan-perbuatan itu, agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Al-Maidah
[5]: 90).
v Keempat,
gharar (penipuan). "Siapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan
kami." (HR Muslim, Abu Daud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hanbal, dan
al-Darimi).
v Kelima,
risywah (suap/sogok). "Rasulullah SAW melaknat orang yang memberi dan
menerima suap." (HR Abu Daud dan at-Tirmidzi).
v Keenam,
haram. Dalam transaksi jual-beli, Islam mengharamkan memperjual-belikan
barang-barang yang haram, baik dari sumber barang maupun penggunaan (konsumsi)
barang tersebut. "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli
khamar, bangkai, babi,dan patung-patung." Rasulullah pun ditanya,
"Wahai Rasulullah, tahukah Anda tentang lemak bangkai, ia dipakai untuk
mengecat kapal-kapal, meminyaki kulit-kulit,dan untuk penerangan banyak
orang?" Nabi menjawab; "Tidak (jangan), ia adalah (tetap) haram
" (Muttafaq 'Alaih).
v Ketujuh,
maksiat. Apa pun bentuk maksiat yang terdapat dalam proses transaksi (muamalat)
merupakan hal yang diharamkan. Abu Mas'ud al-Anshari menuturkan, "Nabi SAW
melarang (penggunaan) uang dari penjualan anjing, uang hasil pelacuran, dan
uang yang diberikan kepada dukun." (Muttafaq 'Alaih).
Contoh Praktik Bisnis yang
dibolehkan dalam Islam
Banyak
sekali contoh bisnis yang diperbolehkan dalam Islam, selama bisnis itu tidak
bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Berikut beberapa contoh bisnis
yang diperbolehkan dalam Islam :
1. Berdagang atau jual beli
Jual
beli merupakan sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam. Dalam sebuah ayat Allah
SWT berfirman, "...Allah telah menghalalkan jualbeli..." (QS 2:275).
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasullah pernah menyatakan bahwa 9 dari
10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al hadits). Ini artinya
aktivitas dagang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Melalui jalan inilah,
pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga karunia Allah terpancar dari
padanya. Namun perlu disadari bahwa jual beli yang dihalalkan oleh Allah yaitu
yang dilakukan sesuai dengan tuntunan ajaran Islam. Hukum asal mu'amalah itu
adalah al-ibaahah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya.
Meski
demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya. Ada perangkat atau
ketentuan tertentu yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang hendak melakukan
aktifitas jual beli.
Islam
menggariskan beberapa adab untuk diamalkan ketika berniaga. Adab ini bertujuan
untuk menghindari kesalah pahaman dan penipuan dalam berdagang. Diantara
adab-adab tersebut antara lain.
- Amanah, artinya penjual dan pembeli sama-sama bersikap jujur. Mislakan penjual tidak boleh mencampur buah-buahan yang lama dangan yang baru dan menjualnya dengan harga yang sama. Demikian juga pembeli harus bersikap jujur jika ada kelebihan pengembalian uang.
- Ihsan, yang dimaksud ihsan adalah menjalankan perdagangan dengan memepertimbangkan aspek kemaslahatan dan keberkahan dari Allah SWT, selain mendapat keuntungan.
- Bekerjasama, Penjual dan pembeli hendaklah bermusyawarah sekiranya timbul masalah yang tidak diinginkan.
- Tekun, Perdagangan hendaklah dilakukan dengan tekun dan bersunguh-sungguh agar berkembang maju.
- Menjauhi perkara yang haram, Penjual hendaklah menjauhi perkara yang haram selama menjalankan pernigaan. Contohnya menipu dalam timbangan, menjalankan muamalat riba, dan menjual barang yang diharamkan.
- Melindungi penjual dan pembeli., Penjual dan pembeli hendaklah saling melindungi hak masing-masing. Contohnya penjual memberikan peluang yang secukupnya kepada pembeli untuk melihat pilihan ketika hendak membeli sesuatu barang.
2. Bisnis Online
Bisnis
online dikenal dengan istilah bisnis maya pada dasarnya samaseperti bisnis
offline. Ada yang halal ada yang haram, ada yang legal ada yang ilegal. Hukum
dasar bisnis online sama seperti akad jual beli dan akad as-salam, ini
diperbolehkan dalam Islam.
Adapun
keharaman bisnis online karena beberapa sebab :
a. Sistemnya
haram, seperti money gambling. Judi itu haram baik di darat maupun di udara
(online).
b. Barang
/ jasa yang menjadi objek transaksi adalah barang yang diharamkan, seperti
narkoba , video porno, online sex, pelanggaran hak cipta, situs – situs yang
bisa membawa pengunjung ke dalam perzinahan dan kerusakan.
c. Karena
melanggar perjanjian atau mengandung unsur penipuan.
d. Dan
lainnya yang tidak membawa ke manfaatan tapi justru mengakibatkan kemudharatan.
Sumber
:
Komentar
Posting Komentar