Sejarah perkembangan koperasi di dunia & indonesia
Awal perembangan dan
menyumbang peran dalam perekonomian ditanah air
Disusun
oleh :
NAMA
: Azizah Triastanty
NPM
: 21214933
KELAS
: 2EB32
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada awalnya koperasi
mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada pertengahan abad XIX yaitu sekitar
tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles Howard di Kampung Rochdale. Namun
sebelum koperasi mulai tumbuh dan berkembang sebenarnya inspirasi gerakan
koperasi sudah mulai ada sejak abad XVIII setelah terjadinya revolusi industri
dan penerapan sistem ekonomi kapitalis.
Setelah berkembang di
Inggris koperasi menyebar ke berbagai Negara baik di Eropa daratan, Amerika,
dan Asia termasuk ke Indonesia. Pada dasarnya koperasi digunakan sebagai salah
satu alternatif untuk memecahkan persoalan ekonomi dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakatnya.
Koperasi masuk ke
Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun 1896 yang dipelopori oleh
R.A.Wiriadmaja. Namun secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada
tanggal 12 Juli 1947 pada kongres I di Tasikmalaya yang diperingati sebagai
Hari Koperasi Indonesia.
Pada umumnya orang
menganggap koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan
ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang mengatakan bahwa
koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dan yang lebih
ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran pengurusnya saja. Kami
kira ini anggapan atau pemikiran yang keliru. Karena sebenarnya koperasi adalah
bentuk kegiatan usaha yang paling ideal di mana anggotanya, juga bertindak
sebagai produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik. Dalam
kontenks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang keberadaannya
diakui dalam UUD-1945.
Awalnya keberadaan
koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya, sehingga
hanya ada koperasi konsumsi. Namun dalam perkembangannya fungsi koperasi
menjadi bermacam-macam antara lain sebagai tolak ukur kegiatan usaha, sebagai
bentuk usaha baru, dan sebagai alternatif kegiatan usaha.
1.2 Rumusan Masalah :
1. Sejarah
koperasi di dunia dan masuknya koperasi di Indonesia ?
2. Pada awal perkembangannya di tahan air,
bagaimana koperasi menyumbang peran dalam bidang perekonomian di tanah air ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Koperasi
Dunia
Gerakan Koperasi di dunia,
di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini
sering disebut dengan “KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dari sejarah perkembangannya,
dimulai dari munculnya revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang
menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak pada
semakin besarnya pengangguran hingga revolusi
Perancis tahun 1789 yang
awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata
memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis. Semboyan
Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang semasa
revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat
berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat.
Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital
untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite
(persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan
strata sosial tinggi (pemilik modal kapitalis).
Ø
Perkembangan Koperasi Di Eropa.
1.
Perkembangan Koperasi di
Prancis
Revolusi Perancis dan
perkembangan industri telah menimbulkan kemiskinan dan penderitaan bagi rakyat
Perancis. Kelahiran koperasi yang didasari oleh adanya penindasan dan
kemiskinan yang terjadi pada masyarakat kalangan bawah (buruh) di dalam sistem
kapitalisme yang berkembang pesat saat itu, ternyata harus berhadapan pula
dengan kelemahan dari dalam koperasi sendiri. Kurangnya modal, kesadaran dan
pengetahuan yang rendah dari anggota dan pengurus menyebabkan koperasi sulit
berkembang secara pesat. Di sisi lain, ideologi sosialisme yang muncul sebagai
reaksi dari kekurangan-kekurangan kapitalisme itu ternyata tidak mampu berbuat
banyak untuk merubah keadaan saat itu.
Berkat dorongan
pelopor-pelopor merekaseperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand
Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat, para pengusaha kecil
di Perancis berhasil membangun Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang
produksi.
Charles Fourier
(1772-1837) seorang sosialis Perancis menganjurkan berdirinya unit-unit
produksi “Falansteires” yang mengedepankan semangat kebersamaan baik
kepemilikan kapital, mengupayakan kebutuhan sendiri dan kepemilikan terhadap
alat-alat produksi secara bersama-sama. Louis Blanc (1811-1882) meskipun
terpengaruh oleh cita-cita Charles Fourier tetapi Louis Blanc mencoba lebih
realistis dengan menyusun rencana yang lebih konkret. Louis Blanc mengusulkan
kepada pemerintah untuk mendirikan tempat-tempat kerja untuk kaum buruh dalam
bentuk Atelier Sosiaux (Atelier Sosial) dimana kaum buruh mengorganisir sendiri
dengan cara
kooperatif dan diawasi
oleh pemerintah. Selain mendapatkan upah kerja, kaum buruh juga mendapat bagian
dari laba usaha. Saint Simon (1760-1825) berpendapat bahwa masalah sosial dapat
diatasi jika masyarakat diatur menjadi “Assosiasi Produktif” yang dipimpin
teknokrat dan ahli-ahli industri.
Dewasa ini di Perancis
terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale
Dess Cooperative de Consommation), dengan jumlah Koperasi yang tergabung
sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang
dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan perputaran modal sebesar 3.600 milyar
franc/tahun.
2.
Perkembangn Koperasi di
Inggris
Koperasi didirikan di kota
Rochdale, Inggris pada tahun 1844. Koperasi ini di pandang sukses. Koperasi
yang dipelopori oleh 28 anggota tersebut dapat bertahan dan sukses karena
didasari oleh semangat kebersamaan dan kemauan untuk berusaha. Mereka duduk
bersama dan menyusun berbagai langkah yang akan dilakukan sebelum membentuk
sebuah satuan usaha yang mampu mempersatukan visi dan cita-cita mereka. Mereka
mulai menyusun pedoman kerja dan melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
mereka susun bersama. Walaupun pada awalnya banyak mengalami hujatan, tetapi
toko yang dikelola secara bersama-sama tersebut mampu berkembang secara bertahap.
Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip
koperasinya :
o
Keanggota yang bersifat
terbuka.
o
Pengawasan secara
demokratis.
o
Bunga yang terbatas atas
modal anggota.
o
Pengembalian sisa hasil
usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
o
Barang-barang hanya dijual
sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
o
Tidak ada perbedaan
berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
o
Barang-barang yang dijual
adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
o
Pendidikan terhadap
anggota secar berkesinambungan.
Dari pedoman koperasi di Rochdale inilah prinsip-prinsip
pergerakan koperasi dibentuk. Meskipun masih sangat sederhana tetapi apa yang
dilakukan koperasi Rochdale dengan prinsip-prinsipnya telah menjadi tonggak
bagi gerakan koperasi di seluruh dunia. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale
tersebut kemudian dibakukan oleh I.C.A dan disampaikan dalam konggres I.C.A di
Paris tahun 1937.
3.
Perkembangn Koperasi di
Jerman.
gSekitar tahun 1848, saat Inggris dan Perancis telah mencapai
kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di
Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam
perkumpulan simpan-pinjam. Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya
Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
ü Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang.
ü Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar
bunga.
ü Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar
tercapai kerjasama yang erat.
ü Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih
tanpa mendapatkan upah.
ü Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan
masyarakat
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama
H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori
pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan. Pedoman
kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze adalah :
o
Uang simpanan sebagai
modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
o
Wilayah kerjanya didaerah
perkotaan.
o
Pengurus Koperasi dipilih
dan diberi upah atas pekerjaannya.
o
Pinjaman bersifat jangka
pendek.
o
Keuntungan yang diperoleh
dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.
4.
Perkembangn Koperasi Di
Denmark
Jumlah anggota Koperasi di
Denmark meliputi sekitar 30% dari seluruh peduduk Denmark. Hampir sepertiga
penduduk pedesaan Denmark yang berusia antara 18 s/d 30 tahun balajar di
perguruan tinggi.
Dalam perkembangannya,
tidak hanya hasil-hasil pertanian yang didistribusikan melalui Koperasi,
melainkan meliputi pula barang-barang kebutuhan sector pertanian itu sendiri.
Selain itu, di Denmark juga berkembang Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi
konsumsi ini kebanyak didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah
perkotaan.
5.
Perkembangn Koperasi Di
Swedia
Salah seorang pelopor
Koperasi yang cukup terkemuka dari Swedia bernama Albin Johansen. Salah satu
tindakannya yang cukup spektakuler adalah menasionalisasikan perusahaan
penyaringan minyak bumi yang menurut pendapatnya, dapat dikelola dengan cara
yang tidak kalah efisiennya oleh Koperasi. Pada tahun 1911 gerakan Koperasi di
Swedia berhasil mengalahkan kekuatan perusahaan besar. Pada tahun 1926 Koperasi
berhasil menghancurkan monopoli penjualan tepung terigu yang dimilikki
perusahan swasta.
Pada akhir tahun 1949,
jumlah Koperasi di Swedia tercatat sebanyak 674 buah dengan sekitar 7.500
cabang dan jumlah anggota hampir satu juta keluarga. Rahasia keberhasilan
Koperasi-koperasi Swedia adalah berkat program pendidikan yang disusun secara
teratur dan pendidikan orang dewasa di Sekolah Tinggi Rakyat (Folk High
School), serta lingkaran studi dalam pendidikan luar sekolah. Koperasi Pusat
Penjualan Swedia (Cooperative Forbundet), mensponsori program-program
pendidikan yang meliputi 400 jenis kursus teknis yang diberikan kepada karyawan
dan pengurus Koperasi.
PELOPOR-PELOPOR KOPERASI
A. PELOPOR-PELOPOR KOPERASI DARI ROCHDALE
Yang terdiri atas 28
pekerja dipimpin Charls Howard di kota Rochdale dibagian utara Inggris, pada
tanggal 24 oktober 1844 mendirikan usaha pertokoan merupakan milik para
konsumen yang berhasil. Peristiwa ini merupakan lahirnya “Gerakan Koperasi
Modern”
Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan
prinsip-prinsip koperasinya :
1) Keanggotaan yang bersifat terbuka.
2) Pengawasan secara demokratis.
3) Bunga yang terbatas atas modal anggota.
4) Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada
koperasi.
5) Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang
berlaku dan harus secara tunai.
6) Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan
aliran politik.
7) Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan
bukan yang rusak atau palsu.
8)
Pendidikan terhadap anggota secara
berkesinambungan
B.
PELOPOR SCHULTZE DELITSCH
Herman Schultz-Delitsch
(1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil
mengembangkan konsep badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari
koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi
pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok
lain-lain.
Selain koperasi kredit, Schulze mendirikan koperasi jenis-jenis
lain, antara lain :
1) Koperasi asuransi untuk resiko sakit dan kematian.
2) Koperasi pengadaan bahan baku dan sarana produksi serta
memasarkan hasil produksi.
3) Koperasi produksi, yaitu dimana anggota-anggotanya sebagai
pemilik dan pekerja pada koperasi tersebut pada saat yang sama.
C. PELOPOR RAIFFEISSEN
Friedrich Wilhelm
Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman.
Raiffeissen membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan
tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi
tersebut, dan dibimbing berdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola
diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri
B.
SEJARAH KOPERASI DI
INDONESIA
Sejarah singkat gerakan
koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha
yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat
kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan
ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan
ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama,
secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong
Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan
sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh
keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat
oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang
tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model
seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh
De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan
Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan
mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena
mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan
mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun
mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan
pada pada musim panen dan memberikan pertolongan
pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha
menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank–bank Desa, rumah
gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak
Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh
orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana
karena:
1.
Belum ada instansi
pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi.
2.
Belum ada Undang-Undang
yang mengatur kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah jajahan sendiri
masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir
koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan
pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo
memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging,
dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada
tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929,
berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat
koperasi.
Namun, pada tahun 1933
keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang
kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi
alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka,
pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari
ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia
C.
PEREKEMBANGAN
KOPERASI DI INDONESIA
Pada dasarnya lembaga
koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk
berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan
ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas
menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena
tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya,
tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya.
Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan
tata kehidupan bangsa Indonesia. Di
dalamnya terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan
bersama (gotong royong), dan beberapa esensi moral lainnya. Sangat banyak orang
mengetahui tentang koperasi meski belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga
hanya sebagian kecil dari populasi bangsa ini yang mampu berkoperasi secara
benar dan konsisten. Sejak kemerdekaan diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh
tempat sendiri dalam struktur perekonomian dan mendapatkan perhatian dari
pemerintah.
Keberadaan koperasi
sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah lebih
dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November 2001,
misalnya, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM),
jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih,
dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika
dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali
lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup
menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit
(88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai
28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42%
koperasi saja. Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan anggota
27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak aktif
sebesar 43.703 unit.
Namun uniknya, kualitas
perkembangannya selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi
dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya. Juga, secara makro pertanyaan yang
paling mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), pengentasan
kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja. Sedangkan secara mikro pertanyaan
yang mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap peningkatan
pendapatan dan kesejahteraan anggotanya.
Menurut Merza (2006), dari segi kualitas, keberadaan koperasi masih perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk
ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan
dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan
ekonomi masih relatif kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan
perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.3Jadi, dalam
kata lain, di Indonesia, setelah lebih
dari 50 tahun keberadaannya, lembaga yang namanya koperasi yang diharapkan menjadi pilar atau soko guru
perekonomian nasional dan juga lembaga gerakan ekonomi rakyat ternyata tidak
berkembang baik seperti di negara-negara maju (NM). Oleh karena itu tidak heran
kenapa peran koperasi di dalam perekonomian Indonesia masih sering
dipertanyakan dan selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di
luar kepentingan generiknya.
Di Indonesia pengenalan
koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan
penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri
mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947
melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih
unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman
penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan
yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah
kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi
(Soetrisno, 2003).
Lembaga koperasi sejak
awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan untuk berpihak kepada
kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan ekonomi lemah. Strata
ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas menengah kebawah. Eksistensi
koperasi memang merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak satu lembaga
sejenis lainnya yang mampu menyamainya, tetapi sekaligus diharapkan menjadi
penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya. Lembaga koperasi oleh banyak
kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung
muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama (gotong
royong), dan beberapa esensi moral lainnya. Sangat banyak orang mengetahui
tentang koperasi meski belum tentu sama pemahamannya, apalagi juga hanya
sebagian kecil dari populasi bangsa ini yang mampu berkoperasi secara benar dan
konsisten. Sejak kemerdekaan diraih, organisasi koperasi selalu memperoleh
tempat sendiri dalam struktur perekonomian dan mendapatkan perhatian dari
pemerintah. Keberadaan koperasi sebagai
lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah lebih dari 50
tahun berarti sudah relatif matang.
Sampai dengan bulan
November 2001, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(UKM), jumlah koperasi di seluruh
Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah
keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan
jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali
lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup
menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-5November 2001, sebanyak 96.180 unit
(88,14 persen). Hingga tahun 2004
tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan
rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun
2006 ada 138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif
94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit. Namun uniknya, kualitas perkembangannya
selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di
luar kepentingan generiknya. Juga, secara makro pertanyaan yang paling mendasar
berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap
Produk Domestik Bruto (PDB), pengentasan kemiskinan, dan penciptaan
lapangan kerja. Sedangkan secara mikro pertanyaan yang mendasar berkaitan
dengan kontribusi koperasi terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan
anggotanya. Menurut Merza (2006), dari
segi kualitas, keberadaan koperasi masih
perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan
lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para
anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif
kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak
luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.
Dari hasil survey kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat
memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia
atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi
koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak
aktif memang cukup tinggi. Saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar
177 ribu dan yang tidak aktif mencapai 27 persen,” jelas Guritno Kusumo,
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM. Ia mengatakan, ada bebeapa faktor
penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, di antaranya pengelolaan yang tidak
profesional. Namun demikian hingga kini kementerian masih melakukan pendataan untuk
mengetahui hal tersebut. Dalam hal ini, kementrian terus melakukan pengkajian.
Rencananya koperasi yang tidak sehat tersebut akan dipilah sesuai kondisinya.
Namun bila sudah tidak ada pengurusnya, koperasi yang tidak aktif tersebut akan
dibubarkan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Gerakan
Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan
awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut
dengan "KOPERASI PRAINDUSTRI". Pada abad ini juga dikenal
memunculkan Revolusi Industri dan munculnya sebuah ideologi yang kemudian
begitu menguasai sistem perekonomian dunia. Kita mengenalnya dengan nama
kapitalisme. Ideologi ini, pada perjalanan sejarahnya, kemudian mendapatkan
lawan sepadan dengan hadirnya sosialisme. Koperasi hadir di antara dua kekuatan
besar ekonomi itu.
Pada tahun 1908 lahir perkumpulan
“Budi Utomo” didirikan oleh Raden Soetomo yang dalam programnya memanfaatkan
sektor perkoprasian untuk menyejahterakan rakyat miskin, di mulai dengan
koperasi industri kecil dan kerajinan. Ketetapan kongres Budi Utomo di
Yogyakarta adalah antara lain: memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat
melalui pendidikan, serta mewujudkan dan mengembangkan gerakan berkoprasi.
Telah didirikan: “ Toko Adil “ sebagai langkah pertama pembentukan koperasi
konsumsi. Tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama: “ verordening op de
Cooperative vereebiguijen” dengan Koninklijk Besluit 7 April 1912 stbl 431 yang
bunyinya sama dengan UU bagi rakyat Indonesia, anggaran dasar koperasi tersebut
harus dalam Bahasa Belanda udan dibuat di hadapan notaris.
Koperasi di Indonesia
sering kali terjadi pasang surut di dalam dunia koperasi , oleh karena itu
marilah kita meningkatkan kesadaran dari diri kita masing – masing dalam usaha
untuk meningkatkan koperasi di Indonesia dengan cara meningkatkan
kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan training atau pelatihan kepada
anggota koperasi lalu kita juga dapat memodifikasi produk yang ada dikoperasi,
untuk meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik dalam mengkonsumsi
produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman
dari tahun ke tahun dan juga dapat memperbaiki koperasi secara menyeluruh ,
kita harus menjadikan koperasi yang ada Indonesia ini sebagai koperasi yang
baik dan mari kita memberi perubahan yang ada untuk lebih mensejahterkan
koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi.
Sumber
:
Komentar
Posting Komentar