Pengertian E-Faktur e-Faktur adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Bentuk e-Faktur adalah berupa dokumen elektronik Faktur Pajak, yang merupakan hasil keluaran (output) dari aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy). e-faktur pajak merupakan kebutuhan pelayanan pajak. Di era serba digital, sangat aneh jika peraturan perpajakan keukeuh mengharuskan faktur pajak dicetak dan tanda tangan basah. Setidaknya ada dua manfaat yang dirasakan Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan e-faktur pajak. Keuntungan pertama dari segi kenyamanan pengusaha: · Tanda tangan elektronik · Tidak perlu dicetak · ...